Trading itu menyenangkan, bila planning, ramalan dan dugaan
kita berjalan sesuai harapan. Tapi jangan sampai kesenangan ini melupakan
kewajiban zakatnya. Trading saham seperti berdagang komoditas yang lain itu
halal, namun saya belum menemukan bagaimana ketentuan kewajiban membayar
zakatnya, setidaknya di Indonesia. Baznas, Badan Zakat Nasional hanya member
petunjuk zakat atas kepemilikan si akhir tahun, zakatnya 2.5%. Padahal, selama
setahun banyak terjadi jual beli saham dan terkadang hasilnya juga sudah
diambil dan sudah dimanfaatkan untk keperluan yang lain. Lha zakatnya tentu
saja terlewatkan. Di Malaysia dan Singapore fatwa untuk zakat trading saham ini
sudah ada. Saya bukan ahli agama, mungkin saya malah tidak berhak menulis
tentang ini disini, namun semoga ada yang lebih berhak dan mengkoreksi tulisan
saya ini,
Beberapa fakta yang ada yang bisa dipertimbangkan antara
lain,
1.
Jual beli saham, sama halnya dengan dagang
komoditas yang lain, adakalanya untung namun ada juga kadang-kadang rugi. Untuk
dagang yang rugi tentu tidak ada kewajiban membayar zakat, namun sebaliknya
bila dagang kita untung, tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat.
2.
Bagi banyak trader, modal yang diputar dalam bentuk
saham adalah satu kesatuan modal yang nilainya fluktuatif tergantung harga
komoditas saham yang kita miliki.
3.
Sepanjang belum kita manfaatkan cash yang ada di
deposit sekuritas, baik untung maupun rugi dalam transaksi sifatnya masih
potensial belum definitif. Mengapa? Karena bisa saja setelah rugi, transaksi
berikutnya kita untung, begitu juga hal yang sebaliknya. Setelah untung kita
tarik cash-nya, barulah untung itu tidak lagi potensial profit, melainkan sudah
menjadi definite profit.
4.
Sebagian trader ada yang memanfaatkan modal yang
ditanam dalam trading untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, jadi setiap saat
bisa saja modal diambil untuk keperluan belanja dapur. Bisa saja sebelum genap
satu tahun, setiap saat sebagian modalnya dicairkan untuk kebutuhan rumah
tangga yang mendesak.
Dengan demikian, terbuka beberapa pilihan membayar zakat
trading di Pasar Modal, sesuai dengan kondisi trader masing-masing
Pilihan A
Dibayar akhir setiap tahun,
berdasarkan nilai saldo terakhir baik cash maupun saham, nilai saham dihitung
nilai yang terendah. Prinsip tahunan ini saya baca petunjuk dari Baznas dan dipakai
juga di Malaysia, Singapore dan Arab Saudi.
Pilihan B
Dibayar tiap bulan berdasarkan
berapa sisa profit setiap transaksi setelah dikurangi loss, sekalipun profit
tersebut belum ditarik cashnya. Saham yang belum dijual belum diketahui profit
maupun lossnya, sehingga belum bisa dihitung zakatnya.
Pilihan C
Zakat dihitung dari setiap
transaksi yang menghasilkan profit
Pilihan D
Kombinasi dari pilihan A, B, C
diatas
Bahwa Allah itu Maha Tahu, sehingga dalam urusan Zakat
ini tidak patut tawar menawar, apalagi negosiasi dengan Tuhan.
Semoga rezeki kita barokah.
Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar