Mencari

Seorang investor selalu YAKIN bahwa rejeki itu ada di pasar Modal. Tugas sejatinya adalah mencari. Keindahannya adalah dalam berusaha menemukan. Akhirnya, kepuasannya tatkala menemukan apa yang diinginkannya

Kamis, 28 Februari 2013

Zakat Trading



Trading itu menyenangkan, bila planning, ramalan dan dugaan kita berjalan sesuai harapan. Tapi jangan sampai kesenangan ini melupakan kewajiban zakatnya. Trading saham seperti berdagang komoditas yang lain itu halal, namun saya belum menemukan bagaimana ketentuan kewajiban membayar zakatnya, setidaknya di Indonesia. Baznas, Badan Zakat Nasional hanya member petunjuk zakat atas kepemilikan si akhir tahun, zakatnya 2.5%. Padahal, selama setahun banyak terjadi jual beli saham dan terkadang hasilnya juga sudah diambil dan sudah dimanfaatkan untk keperluan yang lain. Lha zakatnya tentu saja terlewatkan. Di Malaysia dan Singapore fatwa untuk zakat trading saham ini sudah ada. Saya bukan ahli agama, mungkin saya malah tidak berhak menulis tentang ini disini, namun semoga ada yang lebih berhak dan mengkoreksi tulisan saya ini,

Beberapa fakta yang ada yang bisa dipertimbangkan antara lain,

1.       Jual beli saham, sama halnya dengan dagang komoditas yang lain, adakalanya untung namun ada juga kadang-kadang rugi. Untuk dagang yang rugi tentu tidak ada kewajiban membayar zakat, namun sebaliknya bila dagang kita untung, tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat.

2.       Bagi banyak trader, modal yang diputar dalam bentuk saham adalah satu kesatuan modal yang nilainya fluktuatif tergantung harga komoditas saham yang kita miliki.

3.       Sepanjang belum kita manfaatkan cash yang ada di deposit sekuritas, baik untung maupun rugi dalam transaksi sifatnya masih potensial belum definitif. Mengapa? Karena bisa saja setelah rugi, transaksi berikutnya kita untung, begitu juga hal yang sebaliknya. Setelah untung kita tarik cash-nya, barulah untung itu tidak lagi potensial profit, melainkan sudah menjadi definite profit.

4.       Sebagian trader ada yang memanfaatkan modal yang ditanam dalam trading untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, jadi setiap saat bisa saja modal diambil untuk keperluan belanja dapur. Bisa saja sebelum genap satu tahun, setiap saat sebagian modalnya dicairkan untuk kebutuhan rumah tangga yang mendesak.

Dengan demikian, terbuka beberapa pilihan membayar zakat trading di Pasar Modal, sesuai dengan kondisi trader masing-masing

Pilihan A
Dibayar akhir setiap tahun, berdasarkan nilai saldo terakhir baik cash maupun saham, nilai saham dihitung nilai yang terendah. Prinsip tahunan ini saya baca petunjuk dari Baznas dan dipakai juga di Malaysia, Singapore dan Arab Saudi.

Pilihan B
Dibayar tiap bulan berdasarkan berapa sisa profit setiap transaksi setelah dikurangi loss, sekalipun profit tersebut belum ditarik cashnya. Saham yang belum dijual belum diketahui profit maupun lossnya, sehingga belum bisa dihitung zakatnya.

Pilihan C
Zakat dihitung dari setiap transaksi yang menghasilkan profit

Pilihan D
Kombinasi dari pilihan A, B, C diatas

Bahwa Allah itu Maha Tahu, sehingga dalam urusan Zakat ini tidak patut tawar menawar, apalagi negosiasi dengan Tuhan.

Semoga rezeki kita barokah.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar