Fatwa Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 1419 H (1999 M)
Fatwa no. 4016 tentang JUAL
BELI SAHAM
Pertanyaan : Apa hukum pembelian
saham dengan harga yang lebih tinggi daripada modal. Saya pernah membeli
beberapa saham dan menjualnya lebih mahal daripada harga beli, lalu bagaimana
hukum jual beli saham ini? Perlu diketahui bahwa saya masih memiliki beberapa
saham.
Jawaban: Jika saham-saham itu tidak
mewakili uang murni dan diketahui oleh pihak penjual dan pembeli, boleh
diperjualbelikan. Hal itu didasarkan pada dalil-dalil yang membolehkan jual
beli. Misalnya saham-saham itu mewakili tanah, mobil, bangunan atau yang
lainnya.
Wabillaahit taufiq. Mudah-mudahan
Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad
SAW, keluarga, dan para Sahabatnya.
Dikutip dari Buku Fatwa-fatwa Jual
Beli, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i ( Cetakan ke 3 Juli 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar