Mencari

Seorang investor selalu YAKIN bahwa rejeki itu ada di pasar Modal. Tugas sejatinya adalah mencari. Keindahannya adalah dalam berusaha menemukan. Akhirnya, kepuasannya tatkala menemukan apa yang diinginkannya

Minggu, 27 Januari 2013

Fatwa tentang JUAL BELI SAHAM





Fatwa Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 1419 H (1999 M)

Fatwa no. 4016 tentang  JUAL BELI SAHAM

Pertanyaan : Apa hukum pembelian saham dengan harga yang lebih tinggi daripada modal. Saya pernah membeli beberapa saham dan menjualnya lebih mahal daripada harga beli, lalu bagaimana hukum jual beli saham ini? Perlu diketahui bahwa saya masih memiliki beberapa saham.

Jawaban: Jika saham-saham itu tidak mewakili uang murni dan diketahui oleh pihak penjual dan pembeli, boleh diperjualbelikan. Hal itu didasarkan pada dalil-dalil yang membolehkan jual beli. Misalnya saham-saham itu mewakili tanah, mobil, bangunan atau yang lainnya.
Wabillaahit taufiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para Sahabatnya.
Dikutip dari Buku Fatwa-fatwa Jual Beli, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i ( Cetakan ke 3 Juli 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar